I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Kontrak Tahun Jamak / Multi Year adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya Lebih dari 1 (satu) tahun masa anggaran ;
Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak yang telah memiliki Nomor CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register Kontrak).