I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Addendum / Perubahan Data Kontrak yang dimaksud, adalah perubahan atas data kontrak yang telah terdaftar di SPAN dan sudah mendapatkan CAN (Commitment Aplication Number ) / NRK (Nomor Register Kontrak).
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak baru;
Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;
Perubahan supplier dapat dilakukan jika supplier yang akan dipilih telah direkam pada Supplier Address dan Supplier Header yang sama dengan supplier sebelumnya;
Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya dari satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam, namun saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).
Perubahan data kontrak yang perlu dilakukan dan didaftarkan , yaitu apabila terdapat perubahan informasi data kontrak yang tercantum pada data aplikasi. Untuk perubahan dokumen kontrak yang tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi, tidak perlu dilakukan perubahan / pendaftaran addendum. Misalkan : perubahan PPK, dimana pada dokumenkontark dilakukan perubahan, namun secara data kontrak pada aplikasi tidak berubah, karena data PPK tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi SAKTI
Terminate termin dilakukan apabila terdapat perubahan data kontrak yang mana terdapat realisasi lebih kecil dari termin yang didaftarkan, sehingga akan merubah nilai termin menjadi sebesar nilai realisasi. atau apabila sisa dari termin yang dilakukan terminate ( penyesuaian) akan digunakan pada termin berikutnya