I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Data Kontrak yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran kontrak yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN. Dalam hal Kontrak yang telah terdaftar pada Aplikasi SPAN mengalami perubahan, maka satker dapat melakukan perubahan pada Data Kontrak yang didaftarkan ke KPPN disertai dengan bukti yang kuat.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak baru;
Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya dari satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam, namun saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).