I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA;
2. Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen sampai dengan Item;
3. Perekaman satu BAST UP untuk satu distribusi COA;
4. Perekaman lebih dari satu barang pada BAST UP dapat dilakukan dalam satu BAST UP;