INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
- Tambahan Uang Persediaan (TUP) dapat diberikan kepada satker dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
- TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
- Dana TUP dikelola oleh bendahara dan dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)