DESKRIPSI SINGKAT
PENJELASAN SINGKAT
Menu ini digunakan untuk mencatat referensi wajib pajak yang nantinya akan digunakan ketika melakukan pencatatan kuitansi UP/TUP, SPBy, dan pencatatan penerimaan barang/jasa UP/TUP tunai. Perlu diingat bahwa menu referensi wahib pajak/wajib bayar di modul bendahara berbeda dan tidak terhubung dengan menu pencatatan supplier di modul komitmen. Maka, jika sudah ada pencatatan supplier beserta data NPWP di modul komitmen, operator modul bendahara tetap harus melakukan pencatatan ulang di menu Referensi Wajib Pajak/Wajib Bayar modul bendahara jika NPWP supplier tersebut akan digunakan untuk belanja menggunakan sumber dana UP/TUP/KKP. Begitu juga dengan pencatatan NPWP bendahara pengeluaran, BPP, dan bendahara penerimaan yang tetap harus dilakukan pada menu ini walaupun sudah terdaftar sebagai supplier pada modul komitmen.