I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Uang Persediaan (UP) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satker sehari-hari.
Dana UP dikelola oleh bendahara dan dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Dana UP yang diahukan dapat berupa UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
UP Tunai merupakan dana UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
UP KKP adalah batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah.
II. ALUR PROSES
A. POIN KUNCI PEREKAMAN USULAN UP DAN SPM UP
Merekam Referensi Variabel UP
Merekam Referensi Kelompok Akun UP
Merekam Usulan UP Senilai Total UU kemudian merubah proporsi UP Tunai/KKP
Merekam dan Mencetak SPP UP
Menyetujui SPP
Mencetak SPM UP
Menyetujui SPM UP