INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI SINGKAT
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perekaman Supplier Pegawai dapat dilakukan melalui Upload ADK (yang berasal dari aplikasi gaji maupun yang dibentuk secara manual) dan/atau Import Data Pegawai;
2. Untuk ADK yang dibuat secara manual (bukan melalui aplikasi gaji), format dan inputan kolom pada file .csv harus sesuai dengan kamus data yang telah disediakan;
3. Untuk penamaan file .csv memiliki format KOM<6digitkodesatker><YYYYMMDD>;
4. Untuk penamaan file ADK .zip memiliki format SUPP<6digitkodesatker><YYYYMMDD>;
5. Supplier yang dapat digunakan dalam perekaman transaksi adalah Supplier yang telah tercatat NRS.