I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung (PMK Nomor 190/PMK.05/2012). Bendahara Pengeluaran
melakukan penggantian (revolving) UP tunai yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat
dibayarkan dengan UP tunai masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP tunai tersebut
dilakukan apabila telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besaran UP
tunai.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Terdapat mekanisme teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, yaitu sebagai berikut:
1. Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, apabila satker tidak mengajukan
penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai
format dalam PMK-190/PMK.05/2012).
2. Apabila dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan
pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar
25%.
Oleh karena itu diharapkan satker dapat melakukan revolving/penggantian Uang Persediaan
melalui mekanisme GUP secara efisien dan tepat waktu.