I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Form Mencatat Perintah Bayar digunakan untuk mencatat detail akun belanja, detail akun potongan, dan data lainnya yang nantinya akan digunakan menjadi dasar dalam perekaman kuitansi dan pungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Perekaman Perintah Bayar juga terkait dengan pencatatan data Supplier di form Referensi Wajib Pajak/Wajib
Bayar dan mapping operator dengan PPK. Untuk perekaman belanja jasa (tidak membantuk asset/persediaan), maka operator dapat
langsung melakukan perekaman Perintah Bayar. Akan tetapi apabila belanja UP yang dilakukan merupakan belanja yang menghasilkan asset/persediaan, maka harus didahului dengan melakukan pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank pada Modul Komitmen. Selanjutnya proses perekaman Perintah Bayar akan mengambil data dari transaksi Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank tersebut. Operator dapat mencatat kode barang beserta nominalnya pada menu Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank. Perekaman Perintah Bayar memerlukan approval PPK untuk dapat dilanjutkan ke tahap membuat kuitansi. Titik realisasi FA dan jurnal terbentuk pada saat validasi Perintah Bayar oleh PPK. Apabila Perintah Bayar tidak jadi digunakan sementara statusnya sudah Validasi PPK, maka atas Perintah Bayar tersebut harus dilakukan batal validasi terlebih dahulu dan kemudian dihapus. Perintah Bayar yang tidak digunakan, dengan status sudah validasi dan tidak dihapus dari aplikasi akan mengurangi nilai FA satker. Dokumen sumber dalam proses pendetilan Laporan FA detil 16 segmen adalah Perintah Bayar, dengan kategori PEM.