I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tersebut, jenis rekening yang dapat dibuka oleh Kementerian Negara/ Lembaga adalah:
Rekening Penerimaan, adalah rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Hal-hal terkait Rekening Penerimaan adalah sebagai berikut:
a. Rekening Penerimaan dibuka dalam hal terdapat penerimaan fungsional pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga;
b. Dioperasikan sebagai Rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara;
c. BLU dapat memiliki Rekening Penerimaan dalam hal BLU Bertahap yaitu kondisi dimana Satuan Kerja belum sepenuhnya beroperasi sebagai BLU.
Rekening Pengeluaran, adalah rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk di dalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu.
Rekening Lainnya, adalah rekening giro atau deposito pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Perekaman Referensi Detil Rekening ini akan dibutuhkan pada transaksi pemindahan kas pada Bendahara, catat uang masuk Bendahara, setoran pendapatan Negara seperti PNBP SBS dan PNBP Dana Pihak Ketiga, setoran perpajakan, serta migrasi saldo awal Bendahara. Pelaporan saldo rekening ke KPPN dilakukan paling lambat tanggal 10 (Sepuluh) bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya atau pada umumnya dilakukan bersamaan dengan penyampaikan LPJ Bendahara bulanan. Dasar Hukum terkait izin rekening pada satuan kerja adalah PMK Nomor 182/PMK.05/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian
Negara/Lembaga .