DESKRIPSI SINGKAT
Pendahuluan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Pada Aplikasi SAKTI, perekaman SPM-KP dilakukan dengan melakukan input elemen Pengembalian Pajak secara manual sehingga SPM-KP dapat dihasilkan. Dasar SPM-KP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang berasal dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak(SIDJP). Atas mekanisme tersebut, dinilai diperlukan sebuah mekanisme interkoneksi antara SAKTI dengan SIDJP agar data SKPKPP yang digunakan pada SIDJP merupakan data yang telah terverifikasi dalam SIDJP.
Pengembangan interkoneksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penerbitan SPM-KP melalui porses otomatisasi perberian informasi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dari SIDJP kedalam SAKTI dan otomatisasi pemberian informasi SPP, SPM serta SP2D dari SAKTI kedalam SIDJP.
Adapun Jenis Dokumen SPP yang digunakan pada SAKTI untuk perekaman SPMKP yaitu sebagai berikut:
1. 411 SPM-KP-PAJAK
2. 412 SPM-KP-PBB