DESKRIPSI SINGKAT
PENGANTAR
Petunjuk teknis ini menjelaskan tentang tata cara pencatatan pembayaran dana titipan. Dana titipan adalah dana yang berasal dari seluruh jenis SPM/SP2D LS Bendahara yang akan diteruskan pemberiannya ke pihak ketiga selaku penerima dana (bisa kepada pegawai atau rekanan). Bendahara pengeluaran merupakan pihak yang berwenang meneruskan pembayaran dana titipan yang berasal dari SPM/SP2D LS Bendahara tersebut, sehingga perlu dilakukan pencatatan pada aplikasi SAKTI Modul Bendahara sebagai bentuk pertanggungjawaban kas.
Perlu diperhatikan bahwa sebelum melakukan pencatatan pembayaran data titipan, pastikan bahwa operator modul pembayaran telah melakukan catat SP2D otomatis atas seluruh SPM LS Bendahara sehingga bendahara pengeluaran dapat melanjutkan pencatatan pada menu pemindahan kas dan mencatat pembayaran dana titipan.