DESKRIPSI SINGKAT
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker:
1. Tidak ada update aplikasi GPP satker atas fitur baru yaitu Interkoneksi aplikasi SAKTI dengan
aplikasi GPP Terpusat (KPPN), yang di-update adalah aplikasi SAKTI.
2. Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) ini menggantikan proses
manual yang selama ini dilakukan oleh satker, yaitu upload Data pegawai dan gaji dari aplikasi
GPP satker (ADK KOM dan GPP) ke aplikasi SAKTI.
3. Satker “wajib” melakukan rekonsiliasi Gaji dengan KPPN terkait dengan Fitur interkoneksi
aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN), selain ADK GPP uang makan dan uang
lembur satker tidak bisa lagi upload secara “manual” ADK GPP ke aplikasi SAKTI.
4. Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) ini melingkupi proses
penerbitan SPM :
a. Gaji Induk;
b. Gaji 13;
c. Gaji THR;
d. Kekurangan Gaji;
e. Gaji Susulan;
f. Uang Muka Gaji; dan
g. Gaji Terusan.
Sedangkan untuk pembuatan SPM uang makan dan uang lembur masih melakukan upload
manual ADK GPP dari aplikasi satker, seperti proses yang telah dilakukan selama ini.
5. Apabila ada perubahan data pegawai di satker, baik penambahan, perubahan, penghapusan
yang terkait supplier type 3 maka satker juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu
dengan KPPN. Setelah proses rekonsiliasi berhasil dilakukan maka satker bisa mengambil data
pegawai yang merupakan hasil rekonsiliasi di menu import GPP terpusat melalui aplikasi SAKTI
(tanpa melakukan import ADK KOM manual).