I. INFORMASI PENTING LAINNYA
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA. Oleh karena itu diharapkan satker dapat melakukan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan melalui mekanisme PTUP secara efisien dan tepat waktu.
Secara ringkas, alur dalam proses transaksi PTUP adalah sebagai berikut:
A. Mencatat penerimaan SP2D TUP pada Kas Bank Bendahara Pengeluaran
B. Melakukan pengambilan uang tunai dari Kas Bank Bendahara Pengeluaran
C. Input penerimaan barang/jasa UP tunai/bank oleh operator Komitmen
D. Mencatat Perintah Bayar oleh operator Pembayaran
E. Melakukan Validasi Perintah Bayar oleh PPK
F. Membuat Kuitansi oleh Bendahara Pengeluaran
G. Merekam Pungutan Pajak oleh Bendahara Pengeluaran
H. Merekam Setoran Pajak oleh Bendahara Pengeluaran
I. Membuat DRPP oleh Bendahara Pengeluaran
J. Merekam dan mencetak SPP oleh operator Pembayaran
K. Validasi SPP oleh PPK
L. Mencetak SPM PTUP oleh operator Pembayaran
M. Upload Dokumen Pendukung oleh operator Pembayaran
N. Validasi SPM dan pengiriman ADK SPM oleh PPSPM
O. Mencatat/Upload SP2D pada modul Pembayaran
P. Mencatat SP2D PTUP pada modul Bendahara