INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
Data Supplier yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran Supplier yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN, dari Aplikasi SAS, maupun dari Aplikasi SAKTI. Data tersebut ter-share secara nasional, dan data yang pertama kali masuk dijadikan data referensi pada Aplikasi SPAN. Dalam hal data yang terdaftar di Aplikasi SPAN tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka satker bisa melakukan perubahan supplier dimaksud, dengan pembuatan file BCSU (Budget Commitment Supplier Update), yang didaftarkan ke KPPN disertai bukti yang kuat.
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Data Supplier yang bisa dilakukan perubahan, untuk level Satker / KPPN hanya sebatas pada Supplier Address dan Supplier Bank/Supplier Pegawai/ Supplier Banyak penerima;
Header Supplier tidak bisa dilakukan perubahan, kecuali jika dilakukan merge Supplier, dan yang berwenang melakukan perubahan adalah Tim Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Jenderal Perbendaharaan.