DESKRIPSI SINGKAT
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker:
Tidak terdapat update aplikasi GPP satker atas fitur baru yaitu Interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) dan fitur “Transfer ke aplikasi SAKTI” pada aplikasi GPP Satker tidak dipergunakan lagi.
Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat ini menggantikan proses manual yang selama ini dilakukan oleh satker, yaitu upload ADK data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP satker (ADK KOM dan GPP) ke aplikasi SAKTI pada menu “ADK Data Pegawai” modul komitmen, digantikan dengan Fitur interkoneksi SAKTI dan GPP Terpusat aplikasi SAKTI pada menu “Import GPP Terpusat” pada modul komitmen (kecuali untuk pembayaran uang makan dan uang Lembur masih menggunakan menu “ADK Data Pegawai”).
Satker “wajib” melakukan rekonsiliasi Gaji dengan KPPN terkait dengan Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN). Selain ADK GPP uang makan dan uang lembur satker tidak bisa lagi mengupload secara “manual” ADK GPP ke aplikasi SAKTI.
Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) ini melingkupi proses
a. Perekaman Referensi Anak Satker
b. Pembuatan SPM Gaji :
Gaji Induk
Gaji 13
Gaji THR
Kekurangan Gaji
Gaji Susulan
Uang Muka Gaji
Gaji Terusan
Sedangkan untuk pembuatan SPM uang makan dan uang lembur masih melakukan upload manual ADK GPP dari aplikasi satker, seperti proses yang telah dilakukan selama ini.
5. Apabila ada perubahan data pegawai di satker, baik penambahan, perubahan, penghapusan yang terkait supplier type 3 maka satker juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu dengan KPPN. Setelah proses rekonsiliasi berhasil dilakukan maka satker bisa mengambil data pegawai yang merupakan hasil rekonsiliasi di menu import GPP terpusat melalui aplikasi SAKTI (tanpa melakukan import ADK KOM manual).