INFORMASI UMUM
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker:
- PPDH Awal secara default telah terisi otomatis by sistem dengan data sumber Hal 3 DIPA.
- Seluruh Satker Kementerian Negara/Lembaga pengguna aplikasi SAKTI membuat Perkiraan Pencairan Dana
Harian (PPDH) untuk seluruh rencana pengeluaran Tahun 2021.
- Penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 sesuai dengan Surat
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021 tanggal 27 Januari 2021.
- Satker dapat merubah PPDH Awal menjadi PPDH dengan tanggal sesuai kebutuhan satker untuk SPM yang akan
diajukan ke KPPN.
- Apabila nilai PPDH 5 milyar atau lebih, maka nilai PPDH akan mengupdate nilai RPD pada menu Renkas Harian.
- Apabila nilai RPD melebihi nilai PPDH maka nilai PPDH akan diupdate sebesar nilai RPD saat validasi RPD.
- PPDH dalam satu tahun tidak boleh melebihi pagu per jenbel dalam satu tahun.
- PPDH untuk jenis belanja 51 dapat melebihi pagu total jenis belanja 51.
- RPD otomatis (Renkas harian otomatis) saat pengiriman SPM mengupdate nilai PPDH.
- PPK dapat melakukan ubah PPDH.
- Setelah dilakukan validasi PPDH oleh PPK maka akan disapprove otomatis by system.
- Validasi PPDH pada saat pengiriman ADK SPM.
- PPDH tidak memperhatikan SPM Koreksi.
- Pada hari libur tanggal 1 perekaman/update PPDH dibuka untuk jenis belanja 51 dan 52.
- Realisasi nilai SP2D bruto menggantikan nilai PPDH.