I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
SPM Penghasilan PPNPN Induk (217) digunakan untuk membayar pembayaran belanja pegawai
bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Yang dimaksud dengan PPNPN adalah
pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya
dibebankan pada APBN, antara lain:
1. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat
perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
2. PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
3. Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;
4. Dokter/Bidan PTT;
5. Dosen/Guru Tidak Tetap; dan,
6. Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.
Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk :
1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019 tentang Perubahan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara
Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN, bahwa prinsip pembayaran
penghasilan PPNPN:
1. Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya;
2. Penghasilan PPNPN dapat dibayarkan pada bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
3. Pembayaran Penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas
harus disertai SPTJM;
Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
1. SPM menggunakan jenis SPM “Penghasilan PPNPN Induk” (Jenis SPP:217-Penghasilan PPNPN
Induk);
2. SPM ditambahkan lampiran berupa SPTJM yang ditandatangani KPA/PPK;
3. Satker harus menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan;
4. Dalam hal terdapat SPM penghasilan bulan berkenaan yang disampaikan pada tanggal 1 s.d.
20 dan tanggal 27 s.d. tanggal akhir bulan berkenaan, maka SPM tidak dapat diproses menjadi
SP2D (dikembalikan);
5. Proses penerbitan SP2D dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan dan diberi tanggal
1 bulan berikutnya.