A. Satker yang wajib bertransaksi digipay
1. Satker yang telah mengajukan SPM uang persediaan dengan status OK atau pun terlambat.
2. Agar dapat bertransaksi digipay, satker UP wajib juga memiliki status CMS (Cash Management System) AKTIF pada rekening bendahara bank terdaftar agar dapat membayar transaksi digipaynya. Bagi satker yang belum memiliki CMS tetap wajib bertransaksi digipay, silakan berkunjung ke laman CMS untuk kami bantu proses pengaktifan CMS.
B. Jumlah transaksi
1. Tidak ada minimal nominal transaksi per invoice. Untuk maksimal transaksi yaitu Rp200juta/invoice (sesuai PMK Nomor 62 tahun 2023 - maksimal transaksi menggunakan uang persediaan)
2. Satker hanya wajib bertransaksi satu kali (satu invoice dihitung satu kali, dst) setiap triwulannya.
3. Pada triwulan I dan II tahun 2025 hanya diwajibkan satu invoice saja. Pada triwulan III dan IV masing-masing wajib transaksi minimal satu invoice.
4. Bagi satker yang mengajukan nihil pada bulan kedua dan/atau ketiga pada
C. Sanksi