1. RINGKASAN
1.1 Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menjelaskan tata cara dan proses Rapat Tinjauan Manajemen yang dilakukan untuk menilai keefektifan penerapan sistem Manajemen Integrasi yang sedang berjalan.
1.2 Kepala Balai beserta tim kerja bertanggung jawab dalam pengaturan dan penerapan prosedur mutu ini.
2. REFERENSI
2.1. SNI ISO 9001:2015 Klausul 9.3
2.2. SNI ISO 37001:2016 Klausul 9.3
2.3. SNI ISO 45001:2018 Klausul 9.3
3. PROSEDUR KERJA
3.1 Tinjauan Manajemen dijadwalkan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
3.2 Tinjauan Manajemen dapat diadakan diluar jadwal yang telah ditetapkan apabila dipandang perlu untuk menyelesaikan persoalan yang mendesak.
3.3 Tinjauan Manajemen dipimpin oleh Kepala Balai dan Wakil Manajemen, apabila Kepala Balai dan Wakil Manajemen tidak dapat hadir (berhalangan) dapat ditunda sampai batas yang ditentukan. Peserta rapat terdiri dari Ka Subbag TU, Tim Kerja dan personel yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam Tinjauan Manajemen.
3.4 Undangan dan agenda Tinjauan Manajemen dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Manajemen dan disampaikan kepada peserta rapat.
3.5 Agenda rapat membahas hal-hal yang tercantum dalam Pedoman Mutu Integrasi Klausul 9.3.2 Masukan Tinjauan Manajemen.
3.6 Setiap peserta Tinjauan Manajemen harus menandatangani daftar hadir.
3.7 Tinjauan Manajemen harus dicatat oleh notulen yang ditunjuk oleh Wakil manajemen dan dibacakan kepada peserta yang hadir dalam Rapat Tinjauan Manajemen.
3.8 Hasil Rapat Tinjauan Manajemen harus dilaporkan secara tertulis oleh Wakil Manajemen dan Deputi kepada Kepala Balai setelah Tinjauan manajemen dilaksanakan.
3.9 Hasil Rapat Tinjauan Manajemen yang perlu ditindaklanjuti antara lain perbaikan keefektifan sistem manajemen integrasi serta proses-prosesnya dan perbaikan pelayanan BPMSPH.
4. Dokumen Terkait
- Surat Undangan
- Form Pelaksanaan Kegiatan
- Jadwal acara Rapat Tinjauan Manajemen
- Daftar Hadir Rapat Tinjauan Manajemen
- Notulensi Rapat Tinjauan Manajemen