BPMSPH mempersyaratkan apabila dianggap perlu untuk melakukan perubahan Sistem Manajemen Integrasi secara terencana dan sistematik.
Dalam perencanaan perubahan, BPMSPH harus mempertimbangkan :
· tujuan perubahan dan implikasi potensialnya,
· keterpaduan sistem manajemen yang diterapkannya, dalam arti harus tetap terjaga, misalnya: perubahan
suatu aturan tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya,
· ketersediaan sumber daya,
· perubahan pada peran, tanggung-jawab, dan wewenang.
Perubahan Sistem Manajemen Integrasi dimungkinkan dalam berbagai bentuk, demikian pula, dapat terjadi pada perubahan proses, perubahan struktur organisasi BPMSPH, perubahan kebijakan, dan lain terkait komponen Sistem Manajemen Integrasi.