8.6. Identifikasi dan Mampu Telusur, Serta Komitmen Anti Penyuapan
8.6 Pelepasan layanan dan Komitmen Anti Penyuapan
8.6 Pelepasan layanan dan Komitmen Anti Penyuapan
8.6.1 Pelepasan layanan
8.6.1 Pelepasan layanan
BPMSPH menerapkan pengaturan yang direncanakan, pada tahap yang sesuai, untuk memverifikasi bahwa persyaratan produk dan layanan telah dipenuhi. Pelepasan produk dan layanan kepada pelanggan tidak akan dilanjutkan sampai pengaturan yang direncanakan telah diselesaikan dipenuhi secara lengkap, kecuali dinyatakan disetujui oleh yang berwenang dan relevan, sebagaimana berlaku, oleh pelanggan. BPMSPH menyimpan informasi terdokumentasi pada pelepasan produk dan layanan. Informasi terdokumentasi meliputi:
BPMSPH menerapkan pengaturan yang direncanakan, pada tahap yang sesuai, untuk memverifikasi bahwa persyaratan produk dan layanan telah dipenuhi. Pelepasan produk dan layanan kepada pelanggan tidak akan dilanjutkan sampai pengaturan yang direncanakan telah diselesaikan dipenuhi secara lengkap, kecuali dinyatakan disetujui oleh yang berwenang dan relevan, sebagaimana berlaku, oleh pelanggan. BPMSPH menyimpan informasi terdokumentasi pada pelepasan produk dan layanan. Informasi terdokumentasi meliputi:
a) bukti kesesuaian dengan kriteria penerimaan;
a) bukti kesesuaian dengan kriteria penerimaan;
b) mampu telusur ke orang yang berwenang untuk melepas
b) mampu telusur ke orang yang berwenang untuk melepas
8.6.2 Komitmen Anti Penyuapan
8.6.2 Komitmen Anti Penyuapan
BPMSPH menetapkan komitmen dari seluruh pegawai untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam sistem manajemen anti penyuapan dengan menandatangani Pakta Integritas.
BPMSPH menetapkan komitmen dari seluruh pegawai untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam sistem manajemen anti penyuapan dengan menandatangani Pakta Integritas.
BPMSPH juga menerapkan komitmen anti penyuapan terhadap pengguna jasa, stakeholder dan penyedia eksternal sebagai wujud keikutsertaannya untuk patuh pada sistem manajemen anti penyuapan yang telah ditetapkan.
BPMSPH juga menerapkan komitmen anti penyuapan terhadap pengguna jasa, stakeholder dan penyedia eksternal sebagai wujud keikutsertaannya untuk patuh pada sistem manajemen anti penyuapan yang telah ditetapkan.
BPMSPH menetapkan pembuatan pakta integritas untuk seluruh pegawai, pengguna jasa, stakeholder dan penyedia jasa sekali dalam setahun.
BPMSPH menetapkan pembuatan pakta integritas untuk seluruh pegawai, pengguna jasa, stakeholder dan penyedia jasa sekali dalam setahun.
(dapat dilihat dalam Prosedur Komitmen Anti Penyuapan)