8.3.1. Desain dan Pengembangan Produk dan Layanan/Jasa
BPMSPH tidak melakukan desain dan pengembangan produk dan layanan/jasa.
8.3.2. Pengendalian keuangan anti Penyuapan
BPMSPH di dalam sistem manajemen integrasi telah menerapkan pengendalian keuangan yang bertujuan untuk mengelola resiko penyuapan. BPMSPH dalam pelaksanaan pengendalian keuangan melakukan pemisahan tugas yang jelas antara pembuat komitmen dengan petugas pembayaran seperti didalam Sistem Manajemen SNI ISO 17025:2017 dan ISO 9001:2015, menerapkan tingkat berjenjang sesuai kewenangan untuk persetujuan pembayaran, memiliki mekanisme verifikasi penerima/persetujuan pembayaran pekerjaan/jasa, melampirkan dokumen pendukung yang sesuai pada persetujuan pembayaran, membatasi pembayaran tunai dan menerapkan audit internal di bidang keuangan secara berkala.
Salah satu dari bagian proses bisnis pengendalian keuangan pada sistem layanan rekomendasi BPMSPH adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besarnya tarif layanan rekomendasi sesuai perundangan yang berlaku. Metode pembayaran PNBP yang diterapkan pada Sistem Layanan Rekomendasi BPMSPH adalah dengan model System E-Billing yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan berupa aplikasi berbasis web yang dinamakan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), pada sistem layanan rekomendasi aplikasi Simponi
dikelola oleh Bendahara Penerima BPMSPH.
Untuk dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya pemohon layanan rekomendasi diharuskan melakukan pembayaran PNBP dan menyertakan bukti penerimaan PNBP untuk kemudian bukti penerimaan tersebut akan di verifikasi oleh bendahara penerima , jika sudah terverifikasi maka proses akan di teruskan ke tahap selanjutnya.