BPMSPH menetapkan sasaran kinerja pada fungsi, tingkatan, dan proses yang relevan.
Sasaran kinerja harus :
· Konsisten dengan kebijakan integrasi.
· Terukur, artinya mempunyai skala ukuran pencapaian yang jelas.
· Selaras dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
· Selaras dengan upaya pencapaian kesesuaian produk/layanan dan peningkatan kepuasan pelanggan.
BPMSPH memastikan sasaran kinerja didokumentasikan, dipantau, dikomunikasikan, dan diperbarui, apabila diperlukan.
Sasaran kinerja tidak hanya ditetapkan, tetapi juga direncanakan proses untuk mencapainya, yaitu meliputi:
· jenis tindakan apakah yang harus dilakukan,
· siapakah yang melakukan,
· apakah yang diperlukan,
· kapankah tindakan harus diselesaikan,
· bagaimanakah hasilnya setelah dievaluasi.