5.1.1. Kepemimpinan dan Komitmen, serta Ketersediaan Tim Kepatuhan dan Unit Pengelola Gratifikasi (UPG)
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja BPMSPH menetapkan bahwa kepemimpinan pada tingkat tertinggi adalah seorang Kepala Balai, yang bertugas mengarahkan dan mengendalikan BPMSPH.
Demikian pula disebutkan dalam Peraturan Menteri Pertanian, Kepala Balai juga melaksanakan tugas lain terkait termasuk:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
d. penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
e. pengembangan teknik dan metoda pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
f. pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan;
g. pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian untuk mendukung sertifikasi unit usaha produk hewan;
h. pelaksanaan sertifikasi hasil uji dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan;
i. pelaksanaan analisa risiko produk hewan berdasarkan hasil uji;
j. pelaksanaan analisa batas maksimum residu dan cemaran mikroba;
k. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
l. pelaksanaan bimbingan terhadap unit usaha produk hewan;
m. penyelenggaraan uji profisiensi produk hewan;
n. pelaksanaan diseminasi informasi keamanan dan mutu produk hewan;
o. pelaksanaan surveilans zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan dan resistensi antimikroba sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSPH.
Tim Kepatuhan dan UPG harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen sehubungan dengan pengelolaan manajemen anti penyuapan; dan apabila kegiatan ini harus dilakukan oleh Kepala Balai, maka keberadaan Tim Kepatuhan dan UPG berada di bawah tanggung jawab Kepala Balai.
Kepala Balai harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk fokus terhadap pelanggan dengan :
a. memastikan bahwa kepentingan pelanggan selalu diperhatikan dan mendapat prioritas tinggi.
b. memahami dan memenuhi semua peraturan dan persyaratan yang berlaku terkait pelanggan.
c. memperhatikan risiko-risiko kualitas pengelolaan organisasi dan layanan pelanggan.
d. selalu berupaya meningkatkan kepuasan pelanggan.
Dalam memenuhi peningkatan kepuasan pelanggan diperlukan kepemimpinan dan komitmen sehubungan dengan manajemen anti penyuapan.