BPMSPH menetapkan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Integrasi pada seluruh entitas organisasi.
Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015
Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) ialah :
Pelayanan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan adalah :
Layanan : Pelayanan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk yang berasal dari Hewan
Produk : Sertifikat Hasil Uji
Selain itu yang termasuk dalam ruang lingkup Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) adalah proses-proses pendukung dan proses lainnya sesuai dengan persyaratan dan lingkup yang ada dalam penerapan standar ISO 9001:2015. Proses tersebut mencakup antara lain Pengendalian Dokumen, Pengendalian Rekaman, Audit Mutu Internal, Tinjauan Manajemen, Pengendalian Ketidaksesuain dan Tindakan Perbaikan, Pengukuran Kepuasan Pelanggan, Analisis dan Pelaporan Data Pelayanan, Pelatihan, Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana, Pemeliharaan Lingkungan, Pemeliharaan Sistem IT, dan Pengadaan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis SNI/ISO 37001:2016
Ruang Lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) ialah :
Pelayanan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan adalah :
Layanan : Pelayanan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk yang berasal dari Hewan
Produk : Sertifikat Hasil Uji
Selain itu yang termasuk dalam ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 BPMSPH adalah proses-proses pendukung dan proses lainnya sesuai dengan persyaratan dan lingkup yang ada dalam penerapan standar ISO 37001:2016. Adapun proses-proses sistem manajemen anti penyuapan memuat persyaratan dan menyediakan panduan mutu untuk menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan pelayanan dengan menyediakan sistem manajemen anti penyuapan yang memenuhi persyaratan pengguna layanan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku secara konsisten. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan akan meningkatkan kepuasan pengguna layanan melalui sistem manajemen anti penyuapan yang efektif meliputi :
1) Penyuapan di lingkup pegawai, pelanggan, penyedia dan stakeholder.
2) Penyuapan langsung dan tidak langsung, misalnya suap, pungli dan gratifikasi yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga.
3) Penetapan persyaratan dan memberikan panduan bagi sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam hal:
a. mencegah penyuapan,
b. mendeteksi penyuapan,
c. merespons penyuapan,
d. mematuhi undang-undang anti-penyuapan, komitmen sukarela yang berlaku aktivitasnya.
Penerapan sistem manajemen anti penyuapan BPMSPH dilaksanakan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan secara internal dan eksternal. Ruang lingkup internal meliputi penerimaan sample, pelayanan pengujian, administrasi dan pengadaan barang jasa. Ruang lingkup eksternal meliputi pemangku kepentingan lainnya dan pihak ketiga yaitu pengguna jasa BPMSPH dan penyedia barang jasa pemerintah.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SNI/ISO 45001:2018
BPMSPH akan menerapkan seluruh persyaratan yang ada didalam standar SNI/ISO 45001:2018 kepada seluruh proses yang ada di lingkungan kerja BPMSPH.
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) BPMSPH dilakukan di seluruh proses pada Subbagian /Substansi/Laboratorium.