4.3. Ruang Lingkup Sistem Manajemen Integrasi
Ruang Lingkup Sistem Manajemen Integrasi mensyaratkan agar BPMSPH menentukan dengan jelas batasan-batasan dan penerapannya untuk menentukan ruang lingkupnya dengan mempertimbangkan perihal berikut :
a) Isu-isu internal dan eksternal.
b) Persyaratan-persyaratan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
c) Produk dan layanan BPMSPH
Pedoman Mutu juga memberi penjelasan tentang persyaratan (disebutkan dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015) yang boleh dan tidak boleh dikecualikan;
· Semua persyaratan yang dapat diterapkan (“applicable”) harus dilaksanakan.
· Persyaratan dapat dikecualikan hanya apabila hal tersebut tidak mempengaruhi kemampuan BPMSPH untuk menjamin kesesuaian produk dan layanan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan. Dalam hal ini, BPMSPH tidak menanggapi klausul 8.3 Perancangan Pengembangan Produk dan Layanan.
Organisasi juga harus menyatakan secara tertulis lingkup dan persyaratan yang dikecualikan.