BPMSPH melakukan inventarisasi/pendataan kompetensi yang harus dimiliki seorang pegawai BPMSPH berkaitan dengan pekerjaannya mempengaruhi kualitas kinerja organisasi.
Pegawai yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja di bawah kendali BPMSPH, yaitu : aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),
Selanjutnya BPMSPH memastikan bahwa pegawai tersebut mempunyai kompetensi yang dimaksud.
Apabila kompetensi pegawai belum dinyatakan sesuai dengan kompetensi yang diwajibkan, maka BPMSPH akan mengambil berbagai tindakan antara lain yaitu:
· pelatihan,
· mentoring,
· penempatan ulang,
· mempekerjakan pegawai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPMSPH memastikan informasi terdokumentasi yang membuktikan kompetensi disimpan secara sesuai.
BPMSPH menentukan kompetensi yang diperlukan pegawai yang melakukan pekerjaan di bawah kendali BPMSPH yang mempengaruhi kinerja mutu dan anti penyuapan.
BPMSPH, apabila memungkinkan, mengambil tindakan untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi yang diperlukan dan melakukan evaluasi efektivitas tindakan yang dilakukan.
BPMSPH memastikan standar kompetensi yang cukup bagi setiap pegawai dalam
melaksanakan tugasnya. Kompetensi pegawai mempertimbangkan pendidikan, pelatihan
serta pengalaman yang relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya temasuk untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
BPMSPH menjamin pengembangan pegawai untuk meningkatkan kompetensinya melalui
pendidikan, pelatihan dan tindakan lainnya yang sesuai.
BPMSPH menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti kompetensi.
BPMSPH mengharuskan pegawai untuk mematuhi Kebijakan Integrasi dan Sistem Manajemen Integrasi, serta memberikan BPMSPH hak untuk mendisiplinkan pegawai, apabila terjadi ketidak-patuhan.
BPMSPH melakukan uji kelayakan (“due diligence”) pada pegawai sesuai kewenangannya sebelum dipekerjakan dan pegawai sebelum dipindahkan atau dipromosikan, untuk memastikan bahwa kesesuaian untuk mempekerjakan atau memindahkan pegawai tersebut, serta memastikan kembali pegawai tersebut mematuhi Maklumat Organisasi secara terpadu dan persyaratan Sistem Manajemen Integrasi. (dapat dilihat dalam Prosedur Proses Memperkerjakan).