BPMSPH membuat perencanaan, pelaksanaan, pengkajian-ulang, dan pengendalian proses yang diperlukan mengenai berbagai hal setiap akan memproduksi produk dan/atau layanan baru, seperti: alur proses pelayanan, alat yang diperlukan, dan sebagainya.
Perencanaan diperlukan agar sejauh mungkin proses produk dan layanan dapat berjalan dengan baik, menghasilkan produk dan layanan sesuai kualitas yang diinginkan dan tindakan pengamanan yang ditetapkan.
BPMSPH memastikan perencanaan proses produksi atau layanan memperhatikan:
· Apakah persyaratan produk dan layanan,
· Apakah kriteria proses yang harus dipenuhi,
· Apakah dan bagaimanakah sumber daya yang diperlukan,
· Bagaimanakah implementasi pengendalian proses dilakukan,
· Apakah dokumen yang dibutuhkan terpelihara dan tersimpan sesuai dengan sistem manajemen integrase.
· Adaptasi pegawai.
BPMSPH mengendalikan perubahan yang direncanakan dan meninjau konsekuensi dari perubahan yang dimaksud serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan.
8.1.1 Eliminasi bahaya dan pengurangan risiko K3
BPMSPH telah membuat, mengimplementasikan dan memelihara proses-proses untuk mengeliminasi bahaya dan risiko K3 dengan berdasarkan hirarki kontrol.
8.1.2 Manajemen Perubahan
BPMSPH telah membuat proses-proses untuk implementasi dan mengendalikan rencana perubahan yang bersifat sementara maupun permanen yang berpengaruh
pada kinerja SMK3.