Sistem Manajemen Mutu - Anti Penyuapan dan K3
Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis SNI/ISO 9001:2015 menekankan kendali atas:
Evaluasi kesesuaian antara persyaratan dengan kebutuhan dan harapan pelanggan.
Kajian dan kendali dokumen agar cukup dan layak pakai.
Kualifikasi para penyedia, pemenuhan persyaratan, dan proses pengadaan.
Penetapan identifikasi produk dan layanan.
Kesesuaian lingkungan kerja, material, peralatan dan kompetensi untuk menghasilkan produk dan layanan dalam rangka mengidentifikasi area untuk pengontrolan proses.
Pelaksanaan pengawasan dan pengujian untuk memastikan kesesuaian produk dan layanan sebelum dilakukan pengiriman, termasuk pengontrolan atas produk dan layanan yang tidak sesuai.
Penggunaan alat ukur dan alat uji yang terkalibrasi dan terverifikasi.
Kepastian efektivitas tindakan perbaikan atau pencegahan terhadap setiap masalah yang teridentifikasi atau masalah potensial lainnya termasuk keluhan pegawai, pelanggan dan penyedia.
Melakukan identifikasi resiko.
Prosedur yang aman untuk proses penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian/penyampaian produk dan layanan kepada pelanggan.
Pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen secara teratur dan evaluasi efektivitas Sistem Manajemen Integrasi.
Penyediaan pelatihan yang memadai.
Monitoring, pengukuran, dan analisis dari proses.
Pelaksanaan tindakan yang perlu untuk peningkatan berkelanjutan (“continual improvement”) guna mencapai hasil yang direncanakan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis SNI/ISO 37001:2016 menekankan kendali atas:
1) Penyuapan di lingkup pegawai, pelanggan, penyedia dan stakeholder.
2) Penyuapan langsung dan tidak langsung, misalnya suap, pungli dan gratifikasi yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga.
3) Penetapan persyaratan dan memberikan panduan bagi sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam hal:
a. mencegah penyuapan,
b. mendeteksi penyuapan,
c. merespons penyuapan,
d. mematuhi undang-undang anti-penyuapan,
e. komitmen sukarela yang berlaku aktivitasnya.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SNI/ISO 45001:2018 menekankan kendali atas:
BPMSPH bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja dan orang lain yang terpengaruh oleh kegiatan organisasi. Tanggung jawab organisasi termasuk mempromosikan dan melindungi kesehatan fisik dan mental mereka.
BPMSPH menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, mencegah cedera terkait pekerjaan dan kesehatan yang buruk, dan secara berkesinambungan meningkatkan kinerja K3.
Penerapan SMK3 adalah untuk mencegah dan melindungi segenap pegawai serta stake holder terkait dari cedera akibat kerja, penurunan kesehatan akibat kerja serta memastikan tersedianya lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pegawai.
Standar ini di lingkungan BPMSPH tidak secara khusus menangani fraud/kecurangan, kartel, dan pelanggaran anti-trust/kompetisi lainnya, money-laundering/pencucian uang atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan praktik korupsi, walaupun terdapat opsi untuk memilih untuk memperluas ruang-lingkup sistem manajemen untuk memasukkan kegiatan tersebut.
persyaratan standar ini di lingkungan BPMSPH bersifat umum dan dimaksudkan untuk diterapkan pada semua organisasi (atau bagian dari suatu organisasi), terlepas dari jenis, ukuran dan sifat aktivitas, dan apakah di sektor publik, swasta, atau lembaga swadaya masyrakat.
Sistem Manajemen Integrasi didokumentasikan dalam bentuk :
Pedoman Mutu Integrasi (Integrated Manual), yang memuat kebijakan, sasaran BPMSPH dan ringkasannya, serta prosedur terintegrasi.
Prosedur Mutu Integrasi, yang memuat aturan operasional secara rinci untuk mendukung persyaratan kebijakan.
Dokumen Pendukung, termasuk diantaranya arahan (misalnya berbentuk formulir dan media elektronik).