KODE ETIK
SISTEM MANAJEMEN INTEGRASI
SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 45001:2018
Pelayanan Prima Menjamin Kesehatan Keselamatan Kerja danĀ
Bebas dari Suap, Pungli Gratifikasi
SISTEM MANAJEMEN INTEGRASI
SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 45001:2018
Pelayanan Prima Menjamin Kesehatan Keselamatan Kerja danĀ
Bebas dari Suap, Pungli Gratifikasi
Kode Etik Pegawai BPMSPH meliputi:
mengetahui dan/atau rnemahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
tidak memberikan keterangan/informasi data kepegawaian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang;
tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pongusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari BPMSPH;
tidak bertindak selaku perantara dalam proses administrasi kepegawaian dengan mengambil keuntungan pribadi atau golongan;
menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif;
tidak menyalahgunakan organisasi BPMSPH untuk kepentingan pribadi atau golongan;
menjadi teladan yang baik terhadap sesama pegawai BPMSPH, bawahan, dan masyarakat;
saling menghargai dan menghormati sesama pegawai BPMSPH, bawahan, atasan, dan masyarakat;
bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan;
melayani dan menghormati setiap tamu yang datang ke BPMSPH;
memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan aman;
berperilaku sopan santun terhadap sesama, atasan, bawahan, dan masyarakat;
tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat BPMSPH, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan; dan
menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai BPMSPH.