BPMSPH memastikan komunikasi internal dan eksternal terkait Sistem Manajemen Integrasi dilakukan secara sistematis dengan menentukan:
· apakah yang harus dikomunikasikan,
· kapankah harus dikomunikasikan,
· kepada siapakah harus dikomunikasikan,
· bagaimanakah cara dan bentuk mengkomunikasikannya.
BPMSPH menghendaki komunikasi dua arah yang efektif dan pelaporan yang rutin.
Kedua hal tersebut merupakan sumber penting dalam penerapan Sistem Manajemen Integrasi.
Organisasi harus mempunyai prosedur untuk menjamin bahwa informasi terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam organisasi. Ketentuan dalam prosedur tersebut harus dapat menjamin pemenuhan kebutuhan untuk :
· Mengomunikasikan hasil dari pemantauan, audit dan tinjauan ulang manajemen pada semua pihak dalam organisasi.
· Melakukan identifikasi dan menerima informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terkait dari luar organisasi.
· Menjamin bahwa informasi yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang diluar organisasi yang membutuhkan.
BPMSPH menentukan komunikasi internal dan eksternal yang relevan dengan Sistem Manajemen Integrasi. BPMSPH melakukan komunikasi internal dan komunikasi eksternal untuk meniadakan perbedaan persepsi antar fungsi di dalam organisasi dan meniadakan perbedaan persepsi antara apa yang diinginkan oleh pelanggan atau pengguna jasa dengan apa yang menjadi operasional tugas dan fungsi BPMSPH sesuai dengan Sistem Manajemen Integrasi.
Komunikasi dengan pihak internal ini dapat berbentuk rapat manajemen puncak, rapat internal dalam satu manajemen atau rapat internal per bagian. Komunikasi dengan pihak eksternal seperti rapat dengan pelanggan, asosiasi, konsultan atau dengan instansi pemerintah lain. Bentuk-bentuk komunikasi dapat berupa tulisan dengan menggunakan internal memo, baliho/spanduk maupun verbal yang dapat disampaikan melalui briefing sebelum melakukan aktivitas kerja maupun public
hearing.
7.4.2. Kebijakan Anti Penyuapan
Kebijakan integrasi terkait dengan anti penyuapan tersedia bagi seluruh pegawai BPMSPH dan para rekanan, dikomunikasikan secara langsung kepada pegawai dan para rekanan yang dapat menimbulkan risiko penyuapan, serta diterbitkan melalui saluran komunikasi internal dan eksternal yang sesuai dengan sistem manajemen di BPMSPH.