SISTEM MUTU INTEGRASI
SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 45001:2018
Pelayanan Prima Menjamin Kesehatan Keselamatan Kerja dan
Bebas dari Suap, Pungli Gratifikasi
SISTEM MUTU INTEGRASI
SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 45001:2018
Pelayanan Prima Menjamin Kesehatan Keselamatan Kerja dan
Bebas dari Suap, Pungli Gratifikasi
Saya ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan penyuapan dan gratifikasi?
Penyuapan adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Saya ingin mengetahui apa perbedaan pengaturannya antara penyuapan dengan gratifikasi?
Penyuapan
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”)
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)
Gratifikasi
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Saya ingin mengetahui apa perbedaan definisinya antara penyuapan dengan gratifikasi?
Penyuapan
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor)
Saya ingin mengetahui apa perbedaan sanksinya antara penyuapan dengan gratifikasi?
Penyuapan
UU 11/1980:
Pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).
KUHP:
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149)
UU Pemberantasan Tipikor:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor).
Gratifikasi
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 12B ayat [2] UU Pemberantasan Tipikor)
Apakah aplikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) ini?
Aplikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pelaporan suap pungli dan gratifikasi yang disediakan oleh BPMSPH sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai BPMSPH sebagai pihak internal maupun pengguna jasa dan penyedia jasa BPMSPH serta masyarakat luas pengguna layanan BPMSPH sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran tindakan suap pungli dan gratifikasi dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai BPMSPH.
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pelaporan yang disampaikan?
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pelaporan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima laporan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pelaporan dapat dilihat dalam history laporan aplikasi SMAP BPMSPH.
Berapa lama respon atas pelaporan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pelaporan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pelaporan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pelaporan tersebut.
Apakah pelaporan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?
Pelaporan Suap Pungli dan Gratifikasi yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi SMAP BPMSPH ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pelaporan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pelaporan dalam history pelaporan sesuai dengan nomor register pelaporan yang didapatkan. Sebagai catatan, pelaporan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pelaporan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pelaporan dapat dilihat disini.
Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pelapor terjaga?
Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan disini.
Apakah setiap melakukan pelaporan harus membuat dan register username?
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pelaporan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pelaporan, anda dapat membuat pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih tambah pelaporan. Masing-masing pelaporan akan mendapatkan balasan email yang berbeda.
Saya sudah mengirimkan pelaporan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pelaporan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pelaporan baru?
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pelaporan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pelaporan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pelaporan. Dalam halaman pelaporan, anda memilih pelaporan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil tambah lampiran pelaporan) di bagian bawah rincian pelaporan.