Kepala Balai menetapkan, memelihara, dan meninjau kebijakan secara terpadu, yang akan menjadi arahan dasar bagi seluruh jajaran dalam melakukan pekerjaan dan mengambil keputusan.
Kebijakan Mutu BPMSPH harus sesuai dengan tujuan BPMSPH dan menjadi kerangka dari perjanjian kinerja tahun berjalan.