8.4. Pengendalian Proses, Produk, dan Layanan Eksternal, serta Kontrol Non Keuangan
BPMSPH menetapkan, menerapkan, serta mengendalikan proses, produk, dan layanan eksternal. BPMSPH memberikan dan menetapkan beberapa persyaratan terhadap pihak penyedia, termasuk pengendalian non keuangan untuk mengelola risiko penyuapan serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
BPMSPH memastikan bahwa proses eksternal yang disediakan, produk dan layanan sesuai dengan kebutuhan Balai. BPMSPH menentukan pengendalian untuk proses eksternal produk dan layanan pada saat:
a. produk dan layanan dari penyedia eksternal dimasukan kedalam produk dan layanan BPMSPH;
b. produk dan layanan yang disediakan secara langsung kepada pelanggan oleh penyedia eksternal atas BPMSPH;
c. proses, atau bagian dari proses, disediakan oleh penyedia eksternal sebagai hasil dari keputusan oleh BPMSPH.
BPMSPH menetapkan dan menerapkan kriteria untuk evaluasi, seleksi, monitoring kinerja dan evaluasi ulang penyedia eksternal, berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku. BPMSPH menyimpan informasi terdokumentasi dari kegiatan ini dan setiap tindakan yang diperlukan yang timbul dari evaluasi.
8.4.2. Jenis dan jangkauan pengendalian
BPMSPH memastikan bahwa proses eksternal yang disediakan, produk dan layanan tidak mempengaruhi kemampuan organisasi untuk secara konsisten memberikan kesesuaian produk dan layanan kepada pelanggan. BPMSPH harus:
a) memastikan bahwa proses eksternal yang disediakan tetap dalam kendali sistem manajemen mutu;
b) keduanya menetapkan pengendalian bahwa mereka berniat untuk menerapkan ke penyedia eksternal untuk
penerapan keluaran yang dihasilkan;
c) mempertimbangkan:
1) dampak potensial dari proses eksternal yang disediakan, produk dan layanan pada kemampuan organisasi
untuk secara konsisten memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku;
2) efektivitas pengendalian yang diterapkan oleh penyedia eksternal;
d) menentukan verifikasi, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses eksternal yang disediakan, produk dan layanan memenuhi persyaratan.
8.4.3. Informasi untuk penyedia eksternal
BPMSPH memastikan kecukupan persyaratan sebelum komunikasi ke penyedia eksternal. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) berkomunikasi dengan penyedia eksternal hal persyaratan untuk:
a) proses, produk dan layanan yang diberikan;
b) persetujuan:
1) produk dan layanan;
2) metode, proses, peralatan;
3) pelepasan produk dan layanan;
c) kompetensi, termasuk kualifikasi yang dibutuhkan orang;
d) interaksi penyedia eksternal dengan organisasi;
e) pengendalian dan pemantauan kinerja penyedia eksternal yang akan diterapkan oleh organisasi;
f) kegiatan verifikasi atau validasi organisasi, atau pelanggan bermaksud untuk melakukannya ditempat penyedia ekstern
8.4.4. Kontrol Non Keuangan
BPMSPH menerapkan pengendalian non keuangan untuk mengelola risiko penyuapan yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengendalian non keuangan merupakan sistem manajemen dan proses yang diterapkan untuk membantu memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dan aspek lain non keuangan dan prosesnya berjalan dengan baik. Pengendalian non keuangan diantaranya dengan bekerja sama penyedia barang dan jasa yang memiliki kapasitas dan kualifikasi memadai dan sesuai setelah melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan telah melalui uji kelayakan dapat mengurangi risiko penyuapan.
BPMSPH menyarankan kepada penyedia barang dan jasa pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam hubungan kerja samanya untuk menerapkan sistem manajemen integrasi atau pengendalian lainnya yang relevan apabila hasil analisis risiko atau uji kelayakan menunjukkan risiko di atas rendah adanya penyuapan atau jika diperlukan dapat memutuskan kerja sama apabila tidak dapat mengendalikan risiko penyuapan tersebut.