(dapat dilihat dalam Prosedur Pengendalian Produk/Layanan yang tidak sesuai)
8.7.2 Hadiah, kemurahan hati, sumbangan, dan keuntungan serupa
BPMSPH menetapkan ketentuan dan pengelolaan hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pelaporan pengelolaan suap, pungli dan gratifikasi BPMSPH dilakukan melalui pelaporan sewaktu-waktu dan secara berkala. Laporan pengelolaan disusun dan disimpan sebagai informasi terdokumentasi dalam sistem pengelolaan gratifikasi oleh Unit pengelolan Gratifikasi (UPG) BPMSPH.
1. Pelaporan Sewaktu-waktu;
Pelaporan sewaktu-waktu (tidak berkala) adalah pelaporan yang disampaikan oleh personel kepada Manajemen Puncak atau Tim Kepatuhan SMAP BPMSPH kemudian dilanjutkan ke UPG Kementerian Pertanian ketika menerima pelaporan penerimaan suap, pungli dan gratifikasi. Prosedur penyampaian laporan tidak berkala ditetapkan melalui pedoman pengelolaan gratifikasi BPMSPH.
2. Pelaporan Berkala
Pelaporan berkala adalah pelaporan yang dilakukan secara terjadwal oleh Tim Kepatuhan SMAP BPMSPH dengan menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan laporan suap, pungli dan gratifikasi secara berkala terdiri dari laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan ke Kementerian Pertanian.
(dapat dilihat dalam Prosedur Hadiah, kemurahan hati, sumbangan & keuntungan serupa)