10.2. Insiden, Ketidaksesuaian, dan tindakan korektif 

10.2 Insiden, ketidaksesuaian dan tindakan korektif

10.2.1 Ketika ketidaksesuaian terjadi, termasuk yang timbul dari komplain, organisasi harus:

a) tanggap terhadap ketidaksesuaian dan perlu:

1) mengambil tindakan untuk mengendalikan dan memperbaikinya;

2) Setuju dengan konsekuensinya;

b) mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian, agar hal itu tidak terulang atau terjadi ditempat lain, dengan:

1) meninjau dan menganalisis ketidaksesuaian;

2) menetapkan penyebab ketidaksesuaian;

3) menetapkan apakah ketidaksesuaian serupa ada, atau berpotensi terjadi;

c) melaksanakan tindakan apapun yang diperlukan;

d) meninjau efektivitas tindakan perbaikan yang dilakukan;

e) memutahirkan risiko dan peluang ditentukan selama perencanaan, jika perlu;

f) membuat perubahan pada sistem manajemen mutu, jika perlu. Tindakan korektif harus sesuai dengan pengaruh dari ketidaksesuaian yang ditemui. 

10.2.2 BPMSPH melakukan pengendalian dan perbaikan secara terus menerus terhadap ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses, ketika insiden atau ketidaksesuaian terjadi maka BPMSPH akan :

a) Bereaksi secara tepat waktu terhadap insiden dan ketidaksesuaian dan jika diperlukan :

1) Mengambil tindakan untuk mengontrol dan memperbaiki

2) Menghadapi konsekuensi atas insiden atau ketidaksesuaian tersebut.

b)  Mengevaluasi dengan partisipasi pegawai serta melibatkan pihak yang terkait dalam kebutuhan melaksanakan tindakan korektif, untuk mengeliminasi penyebab utama insiden atau ketidaksesuaian, sehingga tidak terjadi hal yang sama di tempat yang lain. Evaluasi ini dilakukan dengan cara:

1) Investigasi insiden atau meninjau ulang ketidaksesuaian

2) Menentukan penyebab-penyebab ketidaksesuaian atau insiden

3) Menentukan apakah telah terjadi insiden yang sama, apakah terdapat ketidaksesuaian yang sedang berlangsung, atau apakah terdapat insiden dan ketidaksesuaian yang berpotensi tejadi.

c) Meninjau ulang assesment risiko K3 jika diperlukan

d) Menentukan dan mengimplementasikan tindakan yang diperlukan, termasuk tindakan korektif, dalam rangka implementasi hirarki kontrol dan Manajemen Perubahan

e)  Melakukan assesment risiko K3 yang berkaitan dengan bahaya yang baru atau perubahan bahaya, terutama sebelum mengambil tindakan.

f) Meninjau efektivitas tindakan yang diambil, termasuk tindakan korektif

g) Membuat perubahan pada SMK3 jika dibutuhkan .

(dapat dilihat dalam dokumen Prosedur tentang Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan)

  10.2.3  BPMSPH menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti:

a) sifat ketidaksesuaian dan tindakan berikutnya;

b) hasil dari setiap tindakan korektif.