8.8. Mengelola Ketidakcukupan Atas Kontrol Anti Penyuapan
8.8 Mengelola ketidakcukupan atas Kontrol Anti Penyuapan
8.8 Mengelola ketidakcukupan atas Kontrol Anti Penyuapan
Pada saat BPMSPH tidak dapat mengendalikan risiko penyuapan maka kerja sama dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal harus ditinjau ulang pada tahapan tertentu dan diputuskan apakah hubungan kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak. BPMSPH dalam kerja sama yang sedang berlangsung, dapat memutuskan mengambil tindakan sesuai terhadap risiko penyuapan dari kerja sama atau mengakhiri, menghentikan, menunda proses kerja sama tersebut. Apabila kerja sama baru atau akan dilaksanakan, dapat ditunda atau ditolak untuk melanjutkannya. Adanya benturan kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab penyuapan sehingga harus ditentukan tindakan bagi personel apabila mengalami situasi benturan kepentingan setelah melaporkan dan/atau adanya laporan situasi benturan kepentingan sebagai langkah mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan, diantaranya adalah dengan :
Pada saat BPMSPH tidak dapat mengendalikan risiko penyuapan maka kerja sama dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal harus ditinjau ulang pada tahapan tertentu dan diputuskan apakah hubungan kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak. BPMSPH dalam kerja sama yang sedang berlangsung, dapat memutuskan mengambil tindakan sesuai terhadap risiko penyuapan dari kerja sama atau mengakhiri, menghentikan, menunda proses kerja sama tersebut. Apabila kerja sama baru atau akan dilaksanakan, dapat ditunda atau ditolak untuk melanjutkannya. Adanya benturan kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab penyuapan sehingga harus ditentukan tindakan bagi personel apabila mengalami situasi benturan kepentingan setelah melaporkan dan/atau adanya laporan situasi benturan kepentingan sebagai langkah mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan, diantaranya adalah dengan :
1. Pembatasan akses atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memilki kepentingan pribadi.
1. Pembatasan akses atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memilki kepentingan pribadi.
2. Pengalihan tugas dan tanggung jawab melalui mutasi internal BPMSPH.
2. Pengalihan tugas dan tanggung jawab melalui mutasi internal BPMSPH.
3. Penarikan diri dari proses pengambilan keputusan dimana yang bersangkutan memiliki kepentingan.
3. Penarikan diri dari proses pengambilan keputusan dimana yang bersangkutan memiliki kepentingan.
4. Pengunduran diri dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan.
4. Pengunduran diri dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan.