4.5.1. Penilaian Risiko Penyuapan Berkala
BPMSPH melakukan penilaian risiko penyuapan (“bribery risk assessment”) secara berkala.
BPMSPH menetapkan kriteria untuk melakukan evaluasi tingkat risiko penyuapan, dengan mempertimbangkan Maklumat Organisasi secara terpadu dari BPMSPH.
Penilaian risiko penyuapan harus ditinjau ulang secara teratur, sehingga perubahan dan informasi baru dapat dinilai secara sesuai berdasarkan waktu dan frekuensi yang ditentukan oleh BPMSPH; juga ditinjau ulang apabila terjadi perubahan signifikan terhadap struktur atau aktivitas BPMSPH.
BPMSPH menyimpan informasi terdokumentasi yang menunjukkan bahwa penilaian risiko penyuapan telah dilakukan dan digunakan untuk merancang atau memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.