1. RINGKASAN
1.1. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memastikan diterapkannya tindakan korektif terhadap penyebab ketidaksesuaian.
1.2. Prosedur ini mengatur mekanisme koreksi dan tindakan korektif terhadap masalah, ketidakkesesuaian yang muncul di BPMSPH;
1.3. Kepala Balai beserta tim kerja bertanggung jawab dalam pengaturan dan penerapan prosedur ini.
2. REFERENSI
2.1. SNI ISO 9001:2015 Klausul 10.2
2.2. SNI ISO 37001:2016 Klausul 10.1
2.3. SNI ISO 45001:2018 Klausul 10.2
3. PROSEDUR KERJA
3.1 Setelah menerima laporan ketidaksesuaian, pihak terkait harus mengambil inisiatif untuk meneliti sebab atau hal yang mungkin menjadi penyebab ketidaksesuaian.
3.2 Berdasarkan analisa ketidaksesuaian, maka pihak terkait menentukan dan menyerahkan tindakan perbaikan yang harus diambil. Batas waktu pelaksanaan tindakan perbaikan yang disarankan harus ditentukan.
3.3 Pihak terkait menentukan pelaksanaan tindakan perbaikan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dengan mempertimbangkan besarnya masalah dan resiko yang dihadapi. Tindakan yang ditentukan didokumentasikan pada formulir laporan ketidaksesuaian.
3.4 Setelah tindakan korektif dilaksanakan atau batas waktu yang ditentukan dilampaui, maka tindakan korektif ditinjau oleh personel yang ditugaskan oleh Pihak terkait untuk memastikan bahwa tindakan - tindakan tersebut dilaksanakan dengan baik dan memberikan hasil yang efektif.
3.5 Apabila tindakan korektif yang diambil tidak efektif, maka analisis dan tinjauan harus terus dilakukan sehingga diperoleh hasil yang sesuai.
3.6 Tindakan korektif yang memerlukan pedoman kerja, diinformasikan kepada Deputi dan Wakil Manajemen.
4. Dokumen Terkait
- Form Laporan Ketidaksesuaian dan tindakan korektif.