9.2.1. Audit Internal Pada Interval yang Direncanakan
BPMSPH melakukan audit internal pada selang waktu terencana untuk memberikan informasi apakah sistem manajemen integrasi:
1) persyaratan organisasi sendiri untuk sistem manajemen mutu;
2) persyaratan standar Internasional ini;
b) secara efektif diterapkan dan dipelihara.
9.2.2 Kesiapan Audit Internal Pada Interval yang Direncanakan
Dalam pelaksanaan audit internal, BPMSPH harus:
a) merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, persyaratan perencanaan dan pelaporan, yang akan mempertimbangkan pentingnya proses audit, perubahan yang mempengaruhi organisasi, dan hasil audit sebelumnya;
b) menentukan kriteria audit dan lingkup audit untuk setiap audit;
c) memilih auditor untuk memastikan objektivitas dan ketidakberpihakan dan pelaksanaan audit;
d) memastikan bahwa hasil audit dilaporkan kepada manajemen yang relevan;
e) melakukan koreksi dan tindakan korektif yang tepat tanpa ditunda;
f) menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan program audit dan hasil audit.
9.2.3. Pelaksanaan Audit Internal
BPMSPH memastikan audit internal wajar, proporsional, dan berbasis risiko.
(dapat dilihat dalam Prosedur Audit Internal)
9.2.4. Obyektivitas dan Ketidak-berpihakan Program Audit Internal
BPMSPH memastikan bahwa audit internal dilakukan dengan salah satu dari berikut ini:
a) fungsi independen atau pegawai yang dibentuk atau ditunjuk untuk proses ini, atau
b) fungsi kepatuhan anti penyuapan,
c) orang yang tepat dari bidang atau fungsi, selain yang diaudit internal, atau
d) pihak ketiga yang tepat,
e) kelompok yang terdiri dari poin a, b, c, dan d diatas.
BPMSPH memastikan tidak ada auditor internal yang mengaudit bidang pekerjaannya sendiri.