1. RINGKASAN
1.1 Prosedur ini bertujuan untuk memastikan agar pelayanan jasa yang tidak sesuai dikendalikan secara benar untuk mencegah penggunaan atau penyerahan yang tidak sengaja
1.2 Prosedur ini mencakup dokumen-dokumen dan rekaman-rekaman yang disyaratkan oleh Sistem Manajemen Integrasi.
2. REFERENSI
2.1. SNI ISO 9001:2015 Klausul 8.7
2.2. SNI ISO 37001:2016 Klausul 10.1
2.3. SNI ISO 45001:2018 Klausul 10.2
3. URAIAN UMUM
Mencakup semua ketidaksesuaian yang terjadi pada semua tahap kegiatan yang dilakukan oleh BPMSPH, dan yang berhubungan dengan sistem manajemen integrasi.
4. PROSEDUR KERJA
4.1. Wakil Manajemen dan Deputi bertanggung jawab untuk memastikan penanganan dan pengendalian atas ketidaksesuaian.
4.2. Dalam hal ini ketidaksesuaian juga mencakup ketidaksesuaian dalam operasi kerja sehari-hari, misalnya dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan pelayanan lainnya bagi stakeholders.
4.3. Ketidaksesuaian yang segera dapat diatasi dan tidak begitu mempunyai dampak pada mutu atau kelancaran suatu kegiatan lainya perlu dicatat oleh Tim Kerja. Sedangkan ketidaksesuaian yang mempengaruhi kegiatan, harus dilaporkan kepada Deputi, kemudian kepada Wakil Manajemen dan kepada Kepala Balai untuk ditangani atau diperbaiki (tergantung dari bobot permasalahan dan tindakan perbaikan yang harus diambil ).
4.4. Prosedur Mutu ini dapat digunakan sebagai mana perbaikan terhadap permasalahan atau ketidaksesuaian yang terjadi selama kegiatan oleh personel yang berwenang.
4.5. Apabila personel terkait menemukan ketidaksesuaian, segera dilakukan identifikasi permasalahan (bila sesuai) dan diinformasikan atau dilaporkan kepada atasan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.
4.6. Personel yang ditunjuk bertanggung jawab membuat laporan ketidaksesuaian secara tertulis, kemudian diserahkan kepada atasannya, Deputi dan Wakil Manajemen. Laporan tersebut merupakan salah satu masukan yang akan dibahas dalam Tinjauan Manajemen.
4.7. Semua rekaman yang berhubungan dengan kegiatan penanganan ketidaksesuaian disimpan dan dipelihara oleh personel yang telah ditunjuk.
5. Dokumen terkait:
- Form Laporan Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif