SASARAN
SISTEM MANAJEMEN INTEGRASI
SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 45001:2018
Pelayanan Prima Menjamin Kesehatan Keselamatan Kerja dan
Bebas dari Suap, Pungli Gratifikasi
SISTEM MANAJEMEN INTEGRASI
SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 45001:2018
Pelayanan Prima Menjamin Kesehatan Keselamatan Kerja dan
Bebas dari Suap, Pungli Gratifikasi
SASARAN SNI ISO 9001:2015
Pengukuran survei kepuasan pelanggan BPMSPH dengan nilai IKM minimal 3.2 Skala Likert
Pengukuran keluhan pelanggan dengan nilai maksimal 10% dari total pelanggan
Pencapaian jumlah sampel pengujian yang tidak sesuai target kinerja maksimum 10% dari target kinerja tahunan
Waktu distribusi sampel pengujian dari bagian penyiapan sampel ke laboratorium selama 2 hari kerja dengan waktu keterlambatan maksimal 10 %
Waktu pengujian maksimal 21 hari dengan batas keterlambatan maksimal 15%
Pengembangan metode baru minimal 3 metode
Penambahan jenis pengujian baru di BPMSPH minimal 3 jenis pengujian
Tertanganinya laporan kerusakan alat/ fasilitas kerja yang pengoperasiannya dalam kendali BPMSPH (penanganan > 2 hari kerja) dengan dengan toleransi pelayanan yang tidak tepat waktu maksimal 10 %
Terlaksananya administrasi surat masuk dengan keterlambatan (penanganan > 1 hari kerja) sejak surat diterima dengan toleransi pelayanan yang tidak tepat waktu maksimal sebesar 5 %
Terlaksananya pengiriman Laporan Hasil Uji yang telah menyelesaikan administrasinya paling lambat 2 hari kerja sejak surat diberi nomor dengan toleransi pelayanan yang tidak tepat waktu maksimal 5 %.
Peningkatan PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak) minimal 10 % dari tahun sebelumnya.
SASARAN SNI ISO 37001:2016
Meniadakan suap dan pungli (0 Laporan/tahun)
Menurunkan angka gratifikasi umum (15 laporan/tahun)
SASARAN SNI ISO 45001:2018
Tidak ada kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa atau menyebabkan cacat permanen pada pegawai (Nilai 0%)
Kecelakaan kerja yang bersifat ringan dan mampu ditangani secara internal
Perlindungan dan asuransi keselamatan kerja terhadap seluruh pegawai (Nilai 100%)
Meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja (Nilai >10%)
Keluhan pelanggan terkait keselamatan pengguna jasa di lingkup BPMSPH (Nilai <10%)