PELAPORAN spT MASA PPN

Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan setiap akhir bulan berikutnya sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id/


Jika laman tidak terbuka, gunakan Mode Incognito Window atau Mode Private atau Jendela Mode Pribadi pada Google Chrome, Netscape, atau Mozilla Firefox.


2. Akan muncul Pop Up berisi persetujuan akses sertifikat elektronik, tekan Ok. Sign In menggunakan password efaktur.pajak.go.id, kemudian tekan LOGIN.

3. Buka menu profil PKP, tambahkan identitas penandatangan SPT kemudian tekan Simpan Perubahan.

4. Pilih menu di sebelah kiri atas Administrasi SPT dan submenu Monitoring SPT

5. Pilih Posting SPT di sebelah kanan di bawah NPWP dan Nama Wajib Pajak PKP

6. Pilih Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Pembetulan kemudian tekan Submit.

7. Akan muncul data pelaporan yang telah diposting. Apabila data tidak muncul, tulis tahun pajak yang akan dilaporkan kemudian tekan Tampilkan.

8. Cari masa pajak yang telah diposting dan akan dilaporkan, kemudian tekan Buka.

9. Pilih halaman SPT Masa PPN yang akan dibuka kemudian tekan Tampilkan untuk memunculkan data. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh Faktur berhasil ter-Posting. Apabila data tidak muncul, kembali ke langkah 8, tekan hapus pada SPT yang diposting, kemudian ulangi kembali tahap 5 dan seterusnya.

10. Pilih Lampiran AB kemudian isi kolom Nomor 2 apabila memiliki penyerahan yang digunggung (perdagangan eceran yang tidak diterbitkan faktur pajak karena tidak diketahui data lawan transaksi perorangan). Cek data pada Rekapitulasi Perolehan dan Perhitungan PM yang Dapat Dikreditkan (terisi secara otomatis). Centang pernyataan kemudian tekan Submit.

11. Tekan Choose File kemudian pilih sertifikat elektronik (.p12) yang telah di install atau diunduh melalui efaktur.pajak.go.id, masukkan Passphrase (password yang dimasukkan ketika mengunduh Sertifikat Elektronik), kemudian tekan Setuju. (Cara mengunduh Sertifikat Elektronik dapat dilihat disini )

12. Buka menu Induk, akan muncul data Penyerahan Barang dan Jasa. Buka Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar untuk menampilkan apakah masih terdapat PPN yang harus dilunasi (Pada bagian Nomor 2, apabila (....) atau -.... artinya Lebih Bayar).

Butir II.D : Lebih Bayar SPT Normal dan Pembetulan yang tidak Berubah Nominal

Butir II .F : Lebih Bayar SPT Normal dengan Nominal berubah

Dikompensasikan : Lebih Bayar diperhitungkan kembali di masa pajak selanjutnya

Direstitusikan : Lebih Bayar dikembalikan dengan Proses Restitusi (Pemeriksaan)

Pasal 17C, 17D, dan 9 ayar (4c) Pengembalian Pendahuluan : sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2018


Apabila tidak terdapat PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) dan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), lompati tahap 13 dan 14

13. Jika melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS), tulis Jumlah Dasar Pengenaan Pajak, PPN KMS Terutang, dan masukkan NTPN dengan menekan gambar kaca pembesar.

14. Tekan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, akan muncul data transaksi PPnBM. Pada bagian C, akan muncul nominal PPnBM kurang/lebih bayar. Apabila kurang bayar, tekan tombol kaca pembesar pada bagian NTPN untuk memasukkan data NTPN/Pbk.

15. Centang Pernyataan, tulis tempat dan tanggal pembuatan SPT, kemudian tekan Submit untuk menyimpan SPT.

16. Tekan Ok pada Pop Up, kemudian tekan Lapor pada data SPT yang Sukses Posting

17. Status SPT sesuai status pada langkah 12. Tekan Lapor untuk melaporkan SPT masa PPN.

18. Jika SPT berhasil dilaporkan, akan muncul SUKSES LAPOR pada Status. Anda bisa mengunduh BPE dengan menekan Lihat BPE atau mengunduh halaman Induk dan Lampiran AB SPT dengan menekan Cetak SPT

Layanan Konsultasi dapat diakses melalui tautan di bawahÂ