Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan:- permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- surat pernyataan hibah;
- surat keterangan hibah;
- surat pernyataan pembagian hibah;
- fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
- fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah 2 tahun terakhir, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah;
- fotokopi sertifikat tanah; dan
- fotokopi SSPD-BPHTB atas nama penerima hibah.
Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan: - permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- surat pernyataan hibah.
Formulir Permohonan SKB Hibah
Formulir Surat Pernyataan Hibah