Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
Pastikan sudah terdaftar dan memproses Lupa Kata Sandi atau Aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum login ke Akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP.
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ . Masukkan NIK dan Password Coretax Penjual. Tulis ulang Captcha kemudian tekan Login.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, sub menu Layanan Administrasi, dan sub-sub menu Buat Permohonan Layanan Admiistrasi
3. Pilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak dengan kode AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas dan Kategori Sub Layanan AS.04-01 LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) ketika muncul Pop Up, tekan Simpan
4. Pilih menu Alur Kasus di sebelah kiri
5. Gulir/Geser ke bawah, pilih Tahun Pajak, tulis Peredaran Bruto tahun sebelumnya, pilih Kota/Kabupaten Kab. Klaten, kemudian checklist pernyataan.Â
6. Pastikan Pemenuhan Persyaratan Umum terchecklist semua kemudian tekan Simpan.
7. Tekan Create PDF, geser ke bawah kemudian tekan Simpan
8. Tekan Sign kemudian pada Pop Up, Pilih Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase/kode otorisasi DJP pada kolom Signer Password kemudian tekan Simpan
9. Setelah kolom tertanda berubah menjadi angka 1 tekan Submit. Proses hingga muncul notifikasi Kasus ditutup
10. BPS dapat diunduh pada Portal Saya >> Dokumen Saya
11. Status Penggunaan NPPN dapat dilihat pada Portal Saya >> Profil Saya >> Ikhtisar Profil Wajib Pajak >> Fasilitas Aktif