Pengurangan Sanksi PMK-8

SYARAT DAN JENIS PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMinISTRASI

(PASAL 36 AYAT 1 HURUF A)

  • satu permohonan untuk satu SKP atau STP
  • mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
  • permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • melampirkan fotokopi SKP atau STP
  • SKP atau STP belum diajukan keberatan

UNDUH

Formulir Pengurangan Sanksi Ps 36 ayat 1 a

PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN Surat Ketetapan Pajak (SKP)

(PASAL 36 AYAT 1 HURUF B)

  • satu permohonan untuk satu SKP 
  • mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
  • permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • melampirkan fotokopi SKP
  • SKP belum diajukan keberatan

UNDUH

Formulir Pembatalan SKP Ps 36 ayat 1 b

PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN surat tagihan pajak (STP)

(PASAL 36 AYAT 1 HURUF C)

  • satu permohonan untuk satu STP 
  • mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
  • permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • melampirkan fotokopi STP
  • STP belum diajukan keberatan

UNDUH

Formulir Pembatalan STP Ps 36 ayat 1 c

PEMBATALAN SKP HASIL PEMERIKSAAN / VERIFIKASI

(PASAL 36 AYAT 1 HURUF D)

  • satu permohonan untuk satu SKP 
  • mengemukakan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  • permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • melampirkan fotokopi SKP
  • SKP belum diajukan keberatan

UNDUH

Formulir Pembatalan SKP Ps 36 ayat 1 d

Dalam hal belum menerima Surat Tagihan Pajak, silahkan mengajukan permohonan Cetak Ulang STP terlebih dahulu dengan syarat Formulir dan fotokopi kartu identitas (KTP dan NPWP).

UNDUH
Formulir Cetak Ulang Surat Tagihan Pajak (STP)

PENYAMPAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI

Kirim via pos atau jasa ekspedisi.
Pastikan berkas lengkap dan sesuai.
Datang ke KPP terdaftar pada hari dan jam kerja
dengan memenuhi protokol kesehatan.