Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
*Unduh format file XML untuk Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) disini atau klik disini untuk format file xlsx
Unduh format file excel yang tersedia pada link di atas, kemudian buka file menggunakan Microsoft Excel
2. Tulis NPWP 16 digit pada kolom NPWP Pemotong dengan format text
Isi kolom dengan data:
Masa Pajak : tulis masa pajak yang akan dilaporkan
Tahun Pajak : tulis tahun pajak yang akan dilaporkan (contoh 2025)
NPWP : tulis NIK pegawai WNI atau NPWP 16 digit untuk WNA
ID TKU Penerima Penghasilan : tulis NITKU atau NPWP 16 digit (NIK untuk WNI) penerima penghasilan dan angka 000000 (contoh 3310256123456789000000 )
Status PTKP : tulis PTKP pegawai (Informasi terkait PTKP klik disini )
Fasilitas : tulis fasilitas atas pajak penghasilan, jika tidak ada tulis N/A
Kode Objek Pajak : Tulis Kode Objek Pajak yang sesuai bisa dilihat pada Sheet REF. Contoh: 21-100-07 untuk tenaga ahli seperti dokter, 21-100-21 untuk agen iklan, 21-100-05 untuk agen asuransi, 21-100-17 untuk peserta kegiatan, 21-402-04 untuk honor PNS Gol. I dan II, 21-402-02 untuk honor PNS Gol. III, 21-402-03 untuk honor PNS Gol. IV, 21-100-16 untuk honor peserta pendidikan, pelatihan, dan magang, 21-100-14 untuk Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya
Penghasilan : tulis penghasilan kotor yang diterima/diserahkan kepada bukan pegawai dengan format hanya angka contoh: 6000000, 10000000, 2350000000
Deemed : tulis dengan norma penghasilan bruto contoh untuk dokter 50, untuk PNS 100, untuk peserta kegiatan 100, untuk peserta pendidikan 100
Tarif : akan muncul secara otomatis, jika tidak muncul silakan isi tarif sesuai tabel TER
Jenis Dok. Referensi : pilih dokumen dasar pemberian penghasilan/perjanjian. Contoh: Announcement untuk pengumuman, CommercialInvoice untuk tagihan, Contract untuk kontrak kerja, Other untuk dokumen lain
Nomor Dok. Referensi : tulis nomor penjanjian atau dokumen dasar pemberian penghasilan. Jika tidak ada dapat ditulis angka 0 atau simbol -
Tanggal Dok. Referensi : tulis tanggal dokumen perjanjian atau dokumen dasar pemberian penghasilan.Â
ID TKU Pemotong : tulis NITKU pemberi penghasilan. Untuk NPWP yang tidak memiliki cabang usaha tulis NPWP 16 digit dan angka 000000, pemberi penghasilan adalah cabang tulis NITKU Cabang (contoh: 0123456789525000000000 )
Tanggal Pemotongan : tulis tanggal bukti potong diunggah atau tanggal perekaman bukti pemotongan pajak dengan format dd/mm/yyyy contoh: 01/02/2025
Hapus tabel berwarna yang tidak terisi (kosong).
** Apabila jumlah kolom belum mencukupi, tekan kolom di tengah tabel kemudian klik kanan dan insert untuk menambahkan tabel supaya rumus bawaan excel dapat tercopy
4. Simpan file dengan format XML
Pilih Save As kemudian pilih format file dengan XML Data
5. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun pribadi milik PIC/Penaggungjawab
6. Impersonate ke akun Pemberi penghasilan
7. Pilih menu Ebupot kemudian sub menu BP 21 - Bukti Potong Selain Pegawai Tetap
8. Pilih Impor Data kemudian pilih Browse. Pilih file yang sudah disimpan pada tahap 4, kemudian unggah. Apabila muncul notifikasi Ebupot is valid, maka proses upload berhasil. Apabila gagal, akan muncul notifikasi kesalahan perekaman dalam pop up yang muncul.