Registrasi Akun Coretax Tanpa Mendaftarkan Diri BerNPWP
Contoh NPWP Istri dan NPWP Anak dibawah umur
**Gunakan perangkat yang memiliki kamera untuk memproses tahap ini(kamera telepon genggam, kamera laptop, atau webcam komputer)
Update Terbaru, Pengembalian Yang Seharusnya Tidak Terutang pada halaman utama
Contoh NPWP Istri dan NPWP Anak dibawah umur
**Gunakan perangkat yang memiliki kamera untuk memproses tahap ini(kamera telepon genggam, kamera laptop, atau webcam komputer)
Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Pilih Daftar disini
3. Pilih Jenis Wajib Pajak Perorangan untuk Pribadi atau Badan untuk Badan Hukum
Tutorial ini akan menggunakan contoh Perorangan
4. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK untuk WNI, pilih Tidak Memiliki NIK untuk WNA.
5. Pilih Hanya Registrasi dalam hal ingin memiliki akses ke laman Coretax (pembuatan idbilling, akun pengurus perusahaan, akun penanggungjawab perusahaan, NPWP istri, NPWP anak, dll) tanpa mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau mengaktivasi NIK menjadi NPWP
6. Lengkapi identitas dengan menggunakan huruf Kapital berupa
NIK sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Nama Lengkap sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Tempat Lahir sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Tanggal Lahir sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Agama sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Jenis Kelamin sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Status Perkawinan sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Jenis Pekerjaan sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Nama Ibu Kandung sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Nomor Kartu Keluarga sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Status Anggota Keluarga sesuai yang tercantum pada KTP/KK (data Dispendukcapil terbaru)
Jika data sudah lengkap dan sesuai, tekan Verify. Jika data sudah diverifikasi dengan data Dispendukcapil, akan muncul notifikasi dan tombol Verify berubah menjadi Lanjutkan. Tekan Lanjutkan.
7. Masukkan email kemudian tekan Verify Anda akan mendapatkan email dari
no-reply@pajak.go.id . Salin kode yang diterima pada email pada kolom verifikasi kemudian tekan verify.
Masukkan nomor HP (pastikan nomor HP memiliki pulsa SMS) kemudian tekan Verify, Anda akan menerima SMS dari DJP. Salin kode verifikasi yang diterima pada kolom verifikasi kemudian tekan verify. Tombol Next akan berubah menjadi berwarna biru, tekan Next.
8. Masukkan alamat sesuai data domisili. Klik Mark Adress untuk melakukan tagging alamat secara spesifik. Tekan Simpan.
9. Masukkan alamat sesuai data KTP (Klik Copy from Domicile jika alamat domisili dan KTP sama). Klik Mark Adress untuk melakukan tagging alamat secara spesifik. Tekan Simpan. Tekan Verify untuk melanjutkan. Kemudian tekan Next.
10. Pada bagian Verifikas Identitas, Anda akan diminta mengambil foto Selfie yang datanya akan disandingkan dengan data Dispendukcapil. Tekan Ambil Gambar kemudian terkan Validasi Foto/Verify. Jika sudah muncul notifikasi hijau berhasil, tekan tombol Lanjut.
11. Checklist pernyataan untuk menyetujui permohonan, kemudian tekan Simpan. Setelah permohonan berhasil tersimpan, Anda akan mendapatkan email dari no-reply@pajak.go.id berupa username dan password untuk mengakses laman Coretax